Penggunaan Pestisida
Dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang dimaksud dengan pestisida adalah zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
Pestisida merupakan bahan yang banyak memberikan manfaat sehingga banyak dibutuhkan masyarakat pada bidang pertanian (pangan, perkebunan, perikanan, peternakan), penyimpanan hasil pertanian, kehutanan (tanaman hutan dan pengawetan hasil hutan), rumah tangga dan penyehatan lingkungan, pemukiman, bangunan, pengangkutan dan lain-lain. Di samping manfaat yang diberikan, pestisida juga sekaligus memilki potensi untuk dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Penggunaan pestisida sedapat mungkin dihindari. Namun demikian, apabila cara pengendalian lain tidak memadai sehingga pestisida terpaksa digunakan, maka penggunaannya harus secara baik dan benar. Dampak negatif yang mungkin timbul diusahakan sekecil mungkin, sedangkan manfaatnya diupayakan sebesar mungkin.
Artikel selengkapnya dapat dibaca pada file dibawah.