Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar harta kekayaan yang harus dilaporkan oleh pejabat penyelenggara negara, yang mencakup harta pribadi dan harta keluarga inti, seperti pasangan dan anak tanggungan. LHKPN berfungsi sebagai alat pencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah formulir yang wajib diisi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk harta kekayaan pasangan dan anak tanggungan. LHKASN bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan ASN.
LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pejabat negara dan pejabat strategis, sedangkan LHKASN wajib disampaikan oleh seluruh ASN yang bukan wajib lapor LHKPN. LHKPN disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan lampiran bukti, sedangkan LHKASN tidak memerlukan bukti.
Berdasarkan subjeknya, LHKPN diwajibkan untuk pejabat negara, pejabat strategis, serta pejabat yang potensial atau rawan tindak pidana KKN. Sementara LHKASN, diwajibkan bagi seluruh ASN selain berkewajiban LHKPN.
Tujuan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN dan LHKASN adalah untuk meningkatkan kesadaran dan integritas pejabat penyelenggara negara dan ASN dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh pejabat penyelenggara negara dan ASN yang bersangkutan.
Berikut ini adalah dokumen pelaporan LHKPN dan LHKASN pegawai Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku :
> Bukti pelaporan LHKPN dan LHKASN pegawai BBPP Batangkaluku periode tahun 2024
> Bukti pelaporan LHKPN dan LHKASN pegawai BBPP Batangkaluku periode tahun 2023
> Bukti pelaporan LHKPN dan LHKASN pegawai BBPP Batangkaluku periode tahun 2022
> Bukti pelaporan LHKPN dan LHKASN pegawai BBPP Batangkaluku periode tahun 2021
.