Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) - Kementerian Pertanian yang tugas sebagai lembaga penyelenggara pelatihan pertanian bagi aparatur dan non-aparatur pertanian
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pelatihan nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, BBPP Batangkaluku mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan pelatihan teknis di bidang pertanian dan perkebunan bagi aparatur dan non-aparatur pertanian.
Contoh pelatihan pertanian yang dilaksanakan di BBPP Batangkaluku adalah :
-> Pelatihan fungsional bidang pertanian = Diklat Fungsional Bagi Penyuluh Pertanian (Diklat Terampil, Diklat Ahli, Diklat Alih Kelompok); Diklat Fungsional Bagi Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman; Diklat Fungsional Bagi Pengawas Benih Tanaman
-> Pelatihan manajemen pertanian = Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengelola Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S); Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengelola Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA); Pelatihan Entrepreneurship Bagi Petani Milenial; Pelatihan Manajemen Usaha Tani; dan pelatihan lainnya
-> Pelatihan teknis pertanian = Pelatihan Teknis Budidaya Tanaman Pangan; Pelatihan Teknis Budidaya Tanaman Hortikultura; Pelatihan Teknis Budidaya Tanaman Perkebunan; Pelatihan Teknis Budidaya Tanaman Sistem Hidroponik; Pelatihan Teknis Penanganan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan); Pelatihan Teknis Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman; Pelatihan Tata Guna Air (TGA); Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik; Pelatihan Mitigas Adaptasi Perubahan Iklim; dan pelatihan lainnya
-> Pelatihan profesi bidang pertanian = Pelatihan Sertifikasi Penyuluh Pertanian (Level Fasilitator, Level Supervisor); Pelatihan Sertifikasi Bidang Operator Alsintan; Uji Kompetensi; dan pelatihan lainnya
Selain melaksanakan tugas pokok sebagai lembaga penyelenggara pelatihan pertanian, BBPP Batangkaluku juga melakukan berbagai kegiatan kerjasama pelatihan.
Bentuk kerjasama pelatihan yang dilakukan oleh BBPP Batangkaluku adalah sebagai berikut :
1. Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan
Kerjasama penyelenggaraan pelatihan berupa kerjasama pengelolaan pelatihan secara utuh, termasuk pemanfaatan ketenagaan, prasarana dan sarana, mulai dari tahap perencanaan pelatihan sampai dengan pelaksanaan pelatihan serta evaluasi pelatihan oleh lembaga pelatihan pertanian. Penyediaan anggaran penyelenggaraan pelatihan berasal seluruhnya dari mitra kerjasama.
Contoh kerjasama penyelenggaraan pelatihan adalah penyelenggaraan pelatihan kerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, Dinas Pertanian Propinsi ataupun dengan pihak stakeholder lain yang terkait dengan pertanian. Pelaksanaan pelatihan kerjasama dilakukan sepenuhnya di lokasi BBPP Batangkaluku.
2. Kerjasama Pendayagunaan Ketenagaan Pelatihan
Kerjasama pendayagunaan ketenagaan pelatihan berupa kerjasama penyediaan ketenagaan di bidang penyuluhan, teknis standarisasi, sertifikasi profesi pertanian oleh BBPP Batangkaluku berupa layanan, fasilitasi dan konsultasi teknis dan manajemen.
Contoh kerjasama pendayagunaan ketenagaan adalah pengiriman tenaga pengajar atau instruktur pelatihan pada kegiatan pelatihan pertanian yang diselenggarakan oleh pihak lain.
3. Kerjasama Pemanfaatan Teknologi dan Informasi Pertanian
Kerjasama pemanfaatan teknologi dan informasi pertanian berupa kerjasama kegiatan yang memanfaatkan teknologi dan informasi dari BBPP Batangkaluku yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta kelembagaan pelatihan.
Contoh kerjasama pemanfaatan teknologi dan informasi pertanian adalah penyelenggaraan kunjungan lapang, study lapang dan kegiatan magang bagi pelajar atau mahasiswa.
4. Kerjasama Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Pelatihan
Kerjasama pemanfaatan prasarana dan sarana pelatihan berupa layanan penyediaan prasarana dan sarana yang ditunjukkan untuk optimalisasi prasarana dan sarana yang dimiliki oleh BBPP Batangkaluku.
Dalam pelaksanaannya, kerjasama pemanfaatan prasarana dan sarana pelatihan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.
Contoh kerjasama pemanfaatan prasarana dan sarana pelatihan adalah penggunaan fasilitas ruang aula, ruang kelas, asrama atau lahan praktek yang dimiliki oleh BBPP Batangkaluku.
Bila ingin menyelenggarakan kegiatan kerjasama pelatihan dengan BBPP Batangkaluku, dapat mengirimkan surat ke kantor BBPP Batangkaluku.
Ketentuan pengiriman surat permohonan penyelenggaraan kegiatan kerjasama adalah sebagai berikut :
1. Surat permohonan penyelenggaraan kegiatan kerjasama adalah surat resmi yang dibuat dari instansi yang melakukan permohonan (contoh : Dinas Pertanian Propinsi/Kabupaten/Kota, Fakultas Perguruan Tinggi/Universitas, Sekolah, atau stake holder terkait).
2. Surat permohonan penyelenggaraan kegiatan kerjasama ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku, dengan menyertakan maksud dan tujuan surat secara jelas.
3. Harap menyertakan nama dan nomor telepon contact person yang dapat dihubung untuk tindak lanjut persuratan.
Surat dapat dikirimkan secara langsung ke Kantor Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku dengan alamat Jl. Poros Malino Km. 03, Kel. Tamarunang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Prop. Sulawesi Selatan - Kodepos 92111. Atau melalui alamat email ([email protected]) dan nomor Call Center BBPP Batangkaluku (+62-852-9993-2327 = Whatsapp dan Telegram).