Perubahan nama instansi Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan tugas pokok instansi BBPP Batangkaluku, serta penyesuaian organisasi Kementerian Pertanian untuk mengikuti tuntutan perkembangan pembangunan pertanian.
Setiap perubahan nama instansi BBPP Batangkaluku, dilakukan menurut regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.
Dasar hukum organisasi BBPP Batangkaluku yang terbaru dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.